Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
OTONOMI DAERAH
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setem-pat menurut prakasa sendiri
ber-dasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan per-undang-undangan.
TUJUAN OTONOMI DAERAH
Mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta
masyarakat dan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan.
Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI.
Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI.